struktur pengurus rw dan tugasnya

2/8) Bumijo. rangka pencegahan penyebaran dan penanggulangan Penyakit Tubercolosis (TB), Puskesmas Jetis Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melakukan Pemeriksaan kesehatan dan kegiatan Foto Rontgen Thorax secara Gratis dengan lokasi di Lapangan Open Space RW 09 Kelurahan Bumijo, pada tanggal 1 Agustus 2022, Jam 08.00 sampai dengan selesai yang diikuti oleh Warga PerdaCilegon 5/2018 pada dasarnya tidak melarang seorang anggota partai politik ("Parpol") untuk menjabat sebagai pengurus RT atau RW. [13] Satu-satunya larangan spesifik bagi pengurus RT/RW adalah tidak boleh terlibat langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan organisasi terlarang. [14] Namun demikian, larangan keanggotaan parpol 1 Menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT. 2. Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan. 3. Pembuatan notulen pada setiap rapat RT. 4. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua. 5. Entahbagaimana, struktur organisasi RT dan tugasnya pada beberapa waktu belakangan ini seolah lenyap dan tak lagi relevan dalam kehidupan publik. Bahkan, hampir mati di beberapa wilayah. Mengevaluasi kinerja pengurus RT lain; Merumuskan dan memberikan sanksi kepada warga berdasarkan musyawarah dengan masyarakat setempat . KetuaRT memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut: Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun TETANGGA . Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Wo Kann Eine Frau Einen Mann Kennenlernen. Struktur Organisasi & Job Desc STRUKTUR ORGANISASI Klik pada struktur diatas untuk melihat lebih detail. JOB DESCRIPTION PENGURUS RW Dalam rangka menjalankan tugas & fungsi RW secara efektif dan efisien maka disusunlah uraian tugas pengurus RW XI sebagai berikut. Ketua & Wakil Ketua Ketua dengan dibantu oleh Wakil Ketua RW ruang lingkup tugasnya mencakup tetapi tidak terbatas pada Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RW dan antara Pengurus dengan warga Memfasilitasi terciptanya komunikasi yang kondusif antara warga dan pengurus RW. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung & mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. Bersama dengan Sekretaris/Wakil Sekretaris, memberikan pelayanan administrative kepada warga. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah dhi. kelurahan. Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada kelurahan. Mengkomunikasikan berbagai informasi yang relevan yang berasal dari pihak pemerintah dhi. Kelurahan atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga. JOB DESC. SEKRETARIS & WAKIL SEKRETARIS Sekretaris dengan dibantu oleh Wakil Sekretaris RW bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mengelola seluruh administrasi pengurus RW, termasuk di dalamnya surat keluar-masuk. Bekerja sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 1 satu tahun sekali. Membuat laporan tertulis atas kegiatan RW minimal setiap 6 enam bulan sekali untuk disampaikan kepada warga dan kelurahan sesuai dengan tingkat relevansinya. JOB DESC. BENDAHARA & WKL. BENDAHARA Bendahara dengan dibantu oleh Wakil Bendahara RW bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mengelola cash flow keuangan RW dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW. Berkoordinasi dengan bidang-bidang untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun. Membuat laporan keuangan secara berkala minimal 6 enam bulan sekali untuk disampaikan kepada warga. JOB DESC. BIDANG TRANTIB Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktifitas bidang ketertiban & keamanan lingkungan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mengatur petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan di lingkungan RW. Memastikan petugas keamanan melaksanakan tugasnya secara efektif dalam rangka menjaga ketertiban & keamanan lingkungan. Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaiakan permasalahan ketertiban & keamanan yang terjadi di lapangan. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. JOB DESC. BIDANG KEBERSIHAN & LINGK. HIDUP Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktifitas bidang kebersihan & lingkungan hidup yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Menetapkan aturan-aturan bagi warga dan menjaga konsistensi pelaksanaannya yang terkait dengan peningkatan kebersihan dan lingkungan. Bersama-sama dengan warga & petugas kebersihan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama yang berkaitan dengan peningkatan kebersihan dan lingkungan. Mengkoordinir petugas kebersihan dalam menjalankan tugas rutin untuk menjaga kebersihan & lingkungan. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. JOB DESC. BIDANG PEMBANGUNAN & PEMELIHARAAN Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang pembangunan & pemeliharaan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mendata aset-aset RW yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Membuat program pembagunan & pemeliharaan berdasarkan skala prioritas & anggaran yang ada untuk seluruh aset yang telah diidentifikasi. Mengambil tindakan awal untuk memelihara & mengamankan aset untuk mencegah kerusakan yang lebih parah dikemudian hari. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. JOB DESC. BIDANG KRG TARUNA, PEMUDA & OLAHRAGA Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang karang taruna, pemuda & olah raga yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mendata warga yang memenuhi criteria untuk ikut terlibat dalam kegiatan bidang ini. Merencanakan & melaksanakan program yang terkait dengan bidang ini dengan melibatkan warga. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. JOB DESC. BIDANG HUKUM & PEMERINTAHAN Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang hukum & pemerintahan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Mengkoordinir pelaksanan kegiatan-kegiatan pemerintahan di lingkungan RW yang didelegasikan oleh pemerintah melalui kelurahan. Memberikan pandangan hukum, baik diminta maupun tidak diminta, atas kondisi yang terkait dengan lingkungan dan warga. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. JOB DESC. BIDANG INFORMASI & TEKNOLOGI Bertugas membantu pengurus inti RW dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan kegiatan bidang informasi & teknologi yang mencakup tetapi tidak terbatas pada Menyediakan dan mengadministrasikan system informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga & pengurus sesuai dengan tingkat kewenangannya yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi antar pengurus & antara warga dan pengurus. Membantu pengurus inti dan bidang-bidang lainnya untuk mempercepat proses kerja dan/atau proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan system teknologi yang tepat. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW secara berkala minimal setiap 6 enam bulan sekali. Untuk format rapinya, file dalam bentuk "Microsoft Words" yang dapat diedit sendiri, silahkan klik dibawah ini. Link Download Struktur organisasi RT dan RW – RT Rukun Tetangga dan RW Rukun Warga merupakan organisasi yang paling dekat dengan masyarakat dan dibentuk untuk menjembatani suara warga dalam mendapatkan dan RW memiliki peran penting dalam membantu tugas pemerintah daerah terutama untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang aman, damai dan sejahtera. Selain itu biasanya juga akan dibentuk struktur kepengurusan tingkat RT maupun RW untuk menjalankan tugasnya Organisasi RT Rukun Tetangga1. Pengertian RT2. Contoh Struktur Organisasi RT3. Struktur Organisasi RT dan TugasnyaKetua RTSekertarisBendaharaHumasKebersihan Lingkungan dan Fasilitas UmumKemanan dan KetertibanPeneranganAgama, Sosial, Pemuda dan Olahraga ASPORPKK dan KewanitaanPengurus BlokStruktur Organisasi RW Rukun Warga1. Pengertian RW Rukun Warga2. Contoh Stuktur Organisasi RW3. Struktur Organisasi RW dan TugasnyaPenasehatKetua RWSekertarisBendaharaTugas Seksi-SeksiStruktur Organisasi RT Rukun TetanggaSebelum kita membahas seperti apa struktur organisasi yang dibentuk dan diberlakukan dalam lingkup RT, ada baiknya Anda mengetahui apa itu Rukun tetangga secara Pengertian RTRT atau Rukun Tetangga adalah lembaga masyarakat yang ruang lingkupnya masih di bawah RW sekaligus sebagai bentuk administratif pemerintahan terendah yang dipimpin oleh seorang ketua RT akan dipilih langsung oleh hasil musyawarah warga untuk kemudian disahkan pihak kelurahan atau desa serta memiliki tugas utama yaitu melaksanakan pelayanan terhadap Contoh Struktur Organisasi RTBerikut ini ada beberapa contoh struktur Organisasi RT Rukun Tetangga dari beberapa keluarahan yang 1Contoh 2Dari contoh diatas dapat kita ketahui bahwa struktur organisasi Rukun Tetangga terdiri atas Ketua RTSekertarisBendarahaHumasKebersihan Lingkungan dan FasumKeamanana dan KetertibanPeneranganASPORPKK dan KewanitaanPengurus Koordinator BlokBaca juga Struktur Organisasi Desa dan Tugasnya Lengkap !!3. Struktur Organisasi RT dan TugasnyaBerikut ini ada penjelasan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing posisi yang tersusun dalam struktur Organisasi RT Rukun Tetangga.Ketua RTKetua RT adalah seseorang yang di pilih dari hasil musyawarah warga serta memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi Berwenang memberikan instruksi dan koman ke seluruh jajaran pengurus serta melakukan evaluasi hasil kinerjanyaBerwenang untuk memberikan sanksi kepada seluruh warga yang melanggar aturan yang telah disepakati bersamaMenjembatani hubungan antara sesama warga dan juga antara warga dengan pemerintah daerahMenangani berbagai macam masalah-masalah yang terjadi di lingkungan masyarakatBertanggung jawab untuk menjalaankan tugas pelayanan kepada masyarakat setempatMemelihara kerukunan hidup antar wargaMenyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakatSekertarisSekertaris adalah bagian yang memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi Membantu kelancaran seluruh program RT agar bisa berjalan sesuai dengan harapan dan bisa menciptakan lingkungan harmonis di masyarakatBertanggung jawab atas kelancaran dokumen dan administrasi sehingga tercipta hasil kerja yang transparanBerwenang untuk meminta laporan ke pihak-pihak terkait sebagai bahan arsipBendaharaBendahara adalah posisi dalam struktur organisasi RT yang memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan semua program sesuai dengan kebijakan atas pengelolaan laporan jawab penuh atas laporan keuangan RTBerwenang untuk meminta setoran iuran yang dilakukan di lingkungan masyarakat sebagai dana kas RTHumasHumas adalah posisi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyebaran informasi yang ada di masyarakat, selain itu tugasnya juga meliputi Menerima keluhan dan usulan masyarakat untuk kemudian diteruskan ke ketua RT dan dicarikan solusi terbaik sebagai bentuk menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan program-progam kebijakan yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi di lingkungan masyarakatMengelola informasi untuk disampaikan ke media seperti grup whatsapp, website sesuai dengan persetujuan Ketua RTBerwenang untuk menyampaikan pengumuman atas kebijakan-kebijakan yang telah disepakati bersama ke media yang adaBerwenang untuk mendapatkan informasi-informasi ke pihak terkait untuk kemudian di sampaikan ke lingkungan masyarakatKebersihan Lingkungan dan Fasilitas UmumBagian ini memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi Berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengangkutan sampah wargaMendata rumah yang membuang sampah ataupun limbah bangunan yang berpotensi berbahaya atau menjadi sarang ularMenyusun jadwal kegiatan gotong royong kebersihan lingkunganBerwenang untuk menegur warga yang melanggar aturan kebersihanBertanggung jawab atas segala bentuk kegiatan kebersihan lingkunganBertanggung jawab atas asset-asset peralatan dan fasilitas umum di lingkungan RTKemanan dan KetertibanBagian ini memiliki tugas dan kewajiban meliputi Melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan lingkunganMerencanakan dan menyusun program yang terkait di seksi keamananBerwenang untuk mengontrol semua petugas security di lingkungan RT serta mengevaluasi hasil kerjanya sesuai dengan SOPBertanggung jawab untuk mengatur segala bentuk aktivitas keamanan seperti kegiatan ronda, jaga malam maupun kegiatan keamanan lainnyaBerwenang untuk menegur warga yang tidak mematuhi aturan keamananPeneranganBagian ini memiliki wewenang dan tugas yang meliputi Mengajak warga gotong-royong untuk menangani masalah penerangan di lingkungan RTMelaksanakan kebijakan-kebijakan penerangan yang telah disepakati wargaMemastikan petugas untu menghidupkan dan mematikan penerangan jalanMemastikan semua penerangan berfungsi dengan baikMendata kondisi tiang listrik disetiap blok dan memanggil tukang servis jika diperlukanAgama, Sosial, Pemuda dan Olahraga ASPORBagian ini memiliki tugas dan wewenang yang meliputi Berwenang untuk mengajak warga dalam berpartisipasi terkait kegiatan yang akan dilakukanBertanggun jawab atas segala bentuk kegiatan keamaan seperti pengajian, tahlilal, perayaan hari besar agama tertentu dan lain-lainBertanggung jawab atas seluruh kegiatan olahraga dan pembinaan anak maupun remajaBertanggung jawab atas seluruh kegiatan social kemasyarakatanMengurus semua acara seperti acara hajatan, kedukaan, kemerdekaan, dllPKK dan KewanitaanBagian ini memiliki tugas dan fungsi yang meliputi Berwenang uintuk mengkoordinasikan semua kegiatan dibawah struktur Sie-PKK dan kewanitaanBerwenang untuk mengadakan kegiatan terkait kewanitaan yang telah disepakatiBertanggung jawab atas seluruh kegiatan PKK tingkat RT seperti kegiatan posyandu, kesehatan balita dan anak, arisan, darma wanita, pengadian dan kegiatan lainBertanggung jawab untuk menjaga kekompakan dan pesatuan ibu-ibu serta mampu merangkul semua kalanganPengurus BlokBagian ini memiliki tugas dan fungsi yang meliputi Menjadi perwakilan blok dalam menyampaikan aspirasi wargaMensosialisasikan kebijakan bersama kepada warga di masing-masing blokMelakukan pendataan warga di masing-masing blok sehingga bisa diketahui jumlah rumah, nama pemilik dan kontak person-nyaMenjadi petugas untuk mengambil iuran warga ke masing-masing rumahBerwenang untuk menegur warga yang tidak taat terhadap peraturan RTBaca juga Contoh Struktur Organisasi Karang Taruna Lengkap !!15+ Struktur Organisasi Desa Terbaru [Pemerintahan, Perangkat, LPM]Struktur Organisasi RW Rukun WargaSebelum kita membahas seperti apa struktur organisasi yang dibentuk dan diberlakukan dalam lingkup RW, berikut ini akan kita bahas terlebih dahulu pengertiannya secara lebih Pengertian RW Rukun WargaPengertian rukun warga adalah pembagian wilayah di bawah kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah atau Rukun Warga ini lembaga resmi yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk melestarikan dan memelihara nilai-nilai kehidupan bermasyarakat berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong untuk melancarkan tugas dan Contoh Stuktur Organisasi RWBerikut ini ada beberapa contoh struktur organisasi RW Rukun Warga yang bisa menjadi rujukan dari beberapa keluarahan yang 1Contoh 2Contoh 3Dari contoh diatas dapat kita ketahui bahwa struktur organisasi Rukun Warga terdiri atas PenasehatKetua RWSekertarisBendaharaSeksi AgamaSeksi Keamanan dan Ketertiban MasyarakatSeksi KeagamaanSeksi Pemuda dan OlahragaSeksi Hubungan MasyarakatSeksi Pembangunan, Kebersihan dan Lingkungan HidupSeksi Pemberdayaan Perempuan PKK Barulah setelah kepengurusan diatas berikutnya membawahi beberapa Ketua RT Rukun Tetangga.Baca juga 5+ Contoh Struktur Organisasi Masjid yang Ideal [Jogokaryan & Istiqlal]3. Struktur Organisasi RW dan TugasnyaBerikut ini ada penjelasan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing posisi yang tersusun dalam struktur Organisasi RW Rukun Warga.PenasehatPenasehat memilki tugas dan wewenang yang meliputi Memberikan motivasi kepada pengurus Rukun Warga dan Masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi pemerintahMemberikan petunjuk, arahan, nasehat dan bimbingan konseling kepada pengurus RW dan Masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, baik diminta maupun tidak dimintaKetua RWKetua RW memiliki tugas dan wewenang yang meliputi Bertanggung jawab atas kelangsungan roda keorganisasian Rukun WargaMemberikan fasilitas terhadap berbagai kegiatan warga dan juga pembangunan di lingkungan RW dengan melibatkan seluruh swadaya dan gotong-royong suasana yang kondusif untuk meningkatkan peran aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang rukun, aman, damai, disiplin, tertib, bersih dan terjalinnya kerjasama yang baik atar sesama pengurus maupun dengan warga sekitarMenampung dan mengurus permasalahan yang terjadi di masyarakat serta mencarikan solusi penyelesaian terbaikMemonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas maupun program kerja di setiap masing-masing seksiBekerjasama dengan sekertaris untuk memberikan pelayanan administratif kepada wargaMengkomunikasikan aspirasi warga setempat kepada pihak pemerintah kabupaten demi terwujudnya sistem pemerintahan yang baikSekertarisSekertaris memiliki tugas dan tanggun jawab yang meliputi Membantu Ketua RW dalam melaksanakan tugasnya di bidang administrasi kesekretariatanMengelola semua administrasi pengurus RW dan juga melakukan kearsipan maupun surat menyuratBertugas mengkoordinir seluruh informasi organisasi baik dari dalam maupun keluarMembantu menyiapkan semua bahan-bahan dalam rangka kegiatan ditingkat RWMembuat laporan semua kegiatan minimal 6 bulan sekali untuk kemudian disampaikan kepada warga dan menyimpannya dalam bentuk arsip RWMelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua maupun Wakil Ketua RWBendaharaBendaraha memiliki tugas dan fungi yang meliputi Membantu Ketua dan Wakil Ketua RW untuk menjalankan tugasnya dalam bidang keuanganMengelola administrasi dan kas keuangan untuk mendukung semua kegiatan dalam ruang lingkup sumber pemasukan baik aktif maupun pasif untuk pembiayaan program kegiatan RWMengelola semua pemasukan yang berasal dari RTMengelola barang dan jasa inventaris RWBerkoordinasi dengan masing-masing seksi untuk menetapkan alokasi anggaran baiaya yang dibutuhkanMembuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkalaTugas Seksi-SeksiSementara untuk tugas di masing-masing seksi hampir sama dengan di Struktur Organisasi RT Rukun Tetangga seperti di atas, hanya saja ruang lingkupnya yang lebih tinggi yaitu di wilayah pembahasan artikel kali ini mengenai struktur organisasi RT dan RW lengkap dengan tugasnya masing-masing. Semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan Anda traveller yang senang mengabadikan cerita melalui kopi dan kamu. URAIAN TUGAS PENGURUS RW 05 KAMPUNG GEMBOL DESA KERTAMULYA – KECAMATATAN PADALARANG KABUPATEN BANDUNG BARAT PENASEHAT 1. Memberikan nasehat, petunjuk, arahan dan bimbingan konseling kepada pengurus RW dan warga Masyarakat baik diminta maupun tidak diminta, langsung maupun tidak langsung 2. Memberikan motivasi kepada pengurus RW dan Warga Masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi KETUA RW Ketua dengan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara ruang lingkup tugasnya mencakup tetapi tidak terbatas pada 1. Bertanggung jawab terhadap kelangsungan roda keorganisasian Rukun Warga RW 05; 2. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW 05 yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan; 3. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong; 4. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antara sesama pengurus RT dan RW 05 serta antara pengurus RT/RW dengan warga; 5. Mengkoordinasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW 05; 6. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga; 7. Bersama dengan Sekretaris dan seksi terkait untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga; 8. Mengkomunikasi aspirasi warga kepada pihak pemerintah Kabupaten bandung barat desa kertamulya kecamatan padalarang dan mengkomunikasikan berbagai informasi relavan yang berasal dari pihak pemerintah Kabupaten bandung barat desa kertamulya kecamatan padalarang atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga; 9. Memimpin delegasi RW 05 dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar; SEKRETARIS 1. Sekretaris bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW 05 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan; 2. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar; 3. Mengelola seluruh administrasi pengurus RW 05, kearsipan dan surat menyurat; 4. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar; 5. Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang ditetapkan oleh Ketua RW 05; 6. Membantu dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka kegiatan ditingkat RW 05; 7. Membuat laporan tertulis atas kegiatan RW 05 minimal setiap 6 enam bulan sekali untuk disampaikan kepada warga sesuai dengan tingkat relevansinya; 8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW atau wakil ketua RW. BENDAHARA 1. Bendahara bertugas membantu Ketua/Wakil Ketua RW 05 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW 05 2. Mengelola administrasi dan cash flow kondisi kas keuangan RW 05 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW 05; 3. Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RW 05; 4. Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun; 5. Mengelola seluruh pemasukan yang berasal dari RT dan usaha lainnya; 6. Mengelola barang dan jasa inventaris RW 05; 7. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 3 tiga bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RWBIDANG – BIDANG SEKSI – SEKSI I. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMBANGUNAN, KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP 1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik 2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan; 3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup ; 4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup; 5. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup; 6. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah; 7. Membuat taman-taman pada ruang terbuka hijau RTH, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Pembangunan, kebersihan dan lingkungan hidup. 8. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan; 9. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan; 10. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 11. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; 12. Penyusunan laporan secara berkala triwulan, semester, tahunan 13. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 14. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikann oleh Ketua maupun Wakil Ketua II. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KEAGAMAAN 1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan bidang keagamaan 2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program keagamaan 3. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara kerukunan antar umat beragama, dan antar umat seagama 4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas kerohanian 5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; 7. Penyusunan laporan secara berkala triwulan, semester, tahunan 8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua. III. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMUDA, OLAH RAGA DAN KESENIAN 1. Melaksanakan penyuluhan khusus bagi pemuda/generasi muda dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan 2. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat 3. Membantu mengembangkan karang taruna 4. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif 5. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan wilayah RW 05 IV. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI HUMAS DAN UMUM 1. Mendistribusikan berbagai informasi terkait dengan seluruh aktifitas pengurus RT dan warga melalui media yang ada; 2. Menjadi juru bicara terhadap berbagai informasi, permasalahan dan kegiatan administratif yang dilaksanakan oleh dan untuk warga pada tingkat 3. Menyediakan dan mengadministrasikan sistem informasi yang mudah diakses oleh seluruh warga dan pengurus sesuai dengan tingkat kewenangannya yang berfungsi sebagai media penyimpanan data dan komunikasi antar pengurus dan antara warga dan pengurus; 4. Membantu pengurus inti dan bidang-bidang lainnya untuk mempercepat proses kerja dan/atau proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan sistem teknologi yang tepat; 5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan; 6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; 8. Penyusunan laporan secara berkala triwulan, semester, tahunan 9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikann oleh Ketua maupun Wakil Ketua. V. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KEAMANAN 1. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram; 2. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT; 3. mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam; 4. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban; 5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman 6. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan; 7. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing; 8. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan; 9. penyusunan laporan secara berkala triwulan, semester, tahunan 10. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 11. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua. VI. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMBERDAYAAN WANITA/PKK 1. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya 2. Memberikan ceramah tentang wanita yang bekerja di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil suami dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga 3. Mengkoordinasikan motivasi dan menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program -program pemerintah lainnya. 4. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya. 5. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa 6. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB 7. Memasyarakatkan makanan sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit dan wanita hamil 8. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera 9. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga 10. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi 11. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi 12. Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat 13. Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB 14. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi 15. Penyusunan laporan secara berkala triwulan, semester, tahunan 16. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya; 17. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua. KETUA RUKUN TETANGGA TUGAS 1. Membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat; 2. Memelihara kerukunan hidup masyarakatnya; 3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mendorong partisipasi, inspirasi,aspirasi dan swadaya murni masyarakatnya; 4. Melaksanakan keputusan musyawarah mufakat anggota. FUNGSI 1. Mengkoordinir masyarakat dan kegiatannya; 2. Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat; 3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai kondisi kebutuhan masyarakat. ANGGOTA RUKUN TETANGGA/RUKUN WARGA 1. Berkewajiban turut serta melaksana hal-hal yang menjadi tugas pokok dan turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga / Rukun Warga; 2. Memiliki hak mengajukan usulan, pendapat dan memilih atau dipilih sebagai pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga; 3. Berkewajiban hadir dalam setiap pertemuan yang diselenggarakan oleh pengurus baik tingkat Rukun Tetangga maupun Tingkat Rukun Warga. Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 155846 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d844174c9b4d0d9 • Your IP • Performance & security by Cloudflare Rukun Warga atau yang biasa disingkat RW adalah suatu istilah untuk membagi wilayah yang dilakukan di bawah kelurahan. Sama seperti Rukun Tetangga RT, Rukun Warga adalah suatu lembaga masyarakat yang berfungsi untuk melayani masyarakat yang bertempat di wilayah kerjanya. Pembentukan lembaga tersebut ditentukan oleh musyawarah yang dilakukan ketua RT sebagai bentuk hak dan kewajiban RT. Dalam menjalankan fungsinya pun, RW diakui dan dibina secara resmi oleh pemerintah daerah. Mengingat ada begitu banyaknya penduduk Indonesia, maka sangatlah penting untuk memastikan seluruh anggota masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dari ini merupakan salah satu alasan mengapa keberadaan RW di tengah masyarakat sangatlah penting. Rukun Warga berfungsi untuk membantu peningkatan kelancaran tugas pemerintah, baik dari segi pelayanan maupun pembangunan, di tingkat kelurahan. Lembaga ini juga yang ikut berperan dalam melestarikan nilai-nilai bermasyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan. Tentunya membina masyarakat bukan suatu tugas yang mudah karena setiap RW terdiri dari dari minimal 3 tiga RT dan maksimal 10 sepuluh RT dimana masing-masing RT terdiri dari minimal 10 sepuluh KK Kartu Keluarga dan maksimal 50 lima puluh yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa RW merupakan lembaga yang diakui dan dibina oleh pemerintah, maka tentu saja keberadaan RW pun diatur secara tertulis. Peraturan tersebut dapat ditemukan didalam Peraturan dan tugas Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Mari kita pelajari lebih Kemasyarakatan Desa dan Rukun WargaLembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa. Wadah ini berperan serta dalam pembangunan desa, dari perencanaan sampai pelaksanaan, sampai peningkatan pelayanan masyarakat desa. Berdasarkan peraturan menteri tersebut, Rukun Warga adalah salah satu bentuk dari LKD. Wadah partisipasi masyarakat lainnya adalah Rukun Tetangga, PKK serta Peran PKK dalam pembangunan desa, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Wadah partisipasi masyarakat tentunya tidak dibatasi ke dalam enam jenis LKD tersebut. Pembentukan LKD dipersilahkan untuk membentuk LKD lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan Rukun WargaSebagai lembaga yang mewadahi partasipasi masyarakat, Rukun Warga memiliki tugas untuk membantu kepala desa dalam hal-hal sepertiPemberian pelayanan pemerintahanPenyediaan data kependudukan dan perizinanPelaksanaan tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa Pengurus dan Masa Jabatan RWSama seperti LKD lainnya, pengurus Rukun Warga terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh pengurus berlangsung selama 5 lima tahun sejak tanggal penetapan hanya boleh menjabat sebanyak 2 dua kali masa jabatan. Hal ini boleh dilakukan secara berturut-turut maupun tidak pengurus hanya boleh menjadi pengurus di dalam satu LKD tidak boleh merangkap jabatan pada lebih dari satu LKD. Pengurus juga dilarang untuk menjadi anggota partai Ketua RWPersyaratan untuk menjadi pengurus RW ketua adalah salah satu jabatan dalam kepengurusan sudah diatur secara umum di dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Berikut ini peraturannyaBerasaskan Pancasila dan UUD di desa bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan kepengurusan yang bersifat kesekretriatan yang bersifat memiliki hubungan apapun dengan partai lengkap mengenai Rukun Warga diatur oleh peraturan daerah masing-masing. Salah satu contohnya provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Persyaratan menjadi ketua RW menurut peraturan tersebut adalahWarga negara kepada Tuhan Yang Maha minimal 18 tahun. Jika kurang dari 18 tahun, calon sudah atau sudah pernah sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Kelurahan/Kecamatan.Penduduk setempat yang sudah tinggal selama minimal 3 tahun terakhir dan memiliki kartu tanda penduduk sebagai perbedaan penduduk dan warga negara dari wilayah dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan mampu, dan bersedia untuk membantu terlaksananya kebijakan pemerintah demi kepentingan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatatan Kepolisian dan dapat menjadi dalam berbahasa Indonesia berbicara, membaca, dan menulis.Bukan PNS pemerintah surat pernyataan tidak merangkat jabatan pada LKD lain serta kesanggupan menjalankan tugas dan membantu program pemerintah untuk perumahan TNI/Polri, calon merupakan personel aktif/purnawirawan TNI/Polri yang sudah bertempat tinggal minimal tiga tahun dibuktikan dengan Surat Izin Penghunian atas nama calon.Pelaksanaan Kegiatan Rukun WargaDalam menjalankan tugas sebagai pengurus Rukun Warga, pastinya ada biaya yang diperlukan. Biaya untuk keperluan operasional tersebut diperoleh dari 30% dari jumlah anggaran belanja desa. Hal ini sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan tersebut menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja APB desa disusun dengan ketentuanMinimal 70% dari jumlah anggaran diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan masyarakat sebagai fungsi pemerintah daerah dalam 30% dari jumlah anggaran diperuntukkan bagi penghasilan dan tunjangan kepala dan perangkat desa, operasional pemerintahan, tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, serta operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

struktur pengurus rw dan tugasnya